Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Apakah Ada Orang di Balik Kasus Muhammad Kece Dan Yahya Waloni?

Jakarta - Youtuber Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Mereka pun dijerat pasal yang sama dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Muhammad Kece merupakan pendeta yang sebelumnya pernah memeluk Islam. Dia lalu membuka pelayanan lewat Youtube, sayangnya isinya justru penistaan agama. Begitu juga dengan Yahya Waloni. Yahya merupakan mantan pendeta yang memeluk Islam. Dia lalu berceramah di sejumlah lokasi. Tapi, Yahya justru banyak memunculkan ujaran kebencian. Lalu siapa sebenarnya yang menyuruh mereka? Terkait hal ini, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Dia memastikan akan mengungkap bila hasil pemeriksaan tuntas. "Perkembangannya juga nanti ke Divisi Humas ya,"kata Asep kepada wartawan, Jumat (27/8). Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, pihaknya masih mendalami motif Muhammad Kece dan Y

Terduga Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Hakim menyatakan, Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim. Tuntutan KPK Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pi

Seorang Pedagang di Bekasi Akan di Berikan Award di HUT Ri Karena Berhasil Menggagalkan Aksi Pembegalan

Bekasi - Aksi pedagang mainan, Kang Emon yang menggagalkan kawanan begal di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, diapresiasi polisi. Kang Emon akan diberikan penghargaan tepat di HUT ke-76 Kemerdekaan RI nanti. "17 Agustus mau kita kasih penghargaan, ibaratnya anak muda yang berjasa," kata Kapolsek Tambelang AKP Miken Pendriyanti saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021). Miken mengatakan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap Kang Emon. Polisi berharap kejadian Kang Emon menginspirasi warga lainnya untuk berbuat baik. Diberi Sumbangan. Tidak hanya itu, polisi juga memberikan sumbangan kepada Kang Emon. Sumbangan berupa sembako dan uang tunai diserahkan secara langsung oleh Miken ke Kang Emon di kediamannya pada Jumat (6/8) siang. "Udah saya datangin rumahnya, udah kasih bantuan untuk perbaikan sepedanya, udah kasih bantuan sembako juga kemarin siang," ujarnya. Kang Emon Ditabrak Begal. Peristiwa begal itu terjadi di Jl Raya Sukawan