Anies Baswedan Mengatakn Sudah Menyurati Menaker Terkait Penetapan Formula UMP
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah menyurati Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ). Hal ini disampaikannya saat menemui massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi di Balai Kota menuntut UMP 2022 dibatalkan dan angkanya dinaikkan. "Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Bila diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,"kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021). Dia mengungkapkan, formula baru kenaikan UMP tengah dibahas, ia harap segera ada kabar baik. "Saya memang terbisa bekerja untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk mengumbar masalah. Jadi ketika ada ini, kita bersurat ke kemenaker kita katakan formula