Terduga Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada
mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos
Covid-19. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah
Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan
Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim menyatakan, Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan
tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga
menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp
14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah
perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa
dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Tuntutan KPK
Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5
miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam
jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4
miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat
membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Dia beralasan kasus
dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.
"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan
kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar
saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini
dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,"ucap Juliari, Senin
(9/8/2021).
Komentar
Posting Komentar