Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

sebuah Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Ancol, Enam Kendaraan Rusak

Jakarta - Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, telah terjadi kecelakaan tabrakan beruntun di ruas tol Ancol KILOMETRES 19 dari Priok menuju Pluit, Kamis (30/9/2021). Dia menuturkan, akibat tabrakan beruntun tersebut enam kendaraan rusak. Sutikno menuturkan, awal terjadinya kecelakaan saat pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang mengurangi kecepatan, namun tak diantisipasi oleh lima kendaraan lain yang berada di belakangnya "Lima orang pengemudi tidak menjaga jarak dan terjadilah tabrakan,"kata dia dalam keterangan tertulis. Dalam tabrakan beruntun ini, kata Sutikno, tak ada korban jiwa. "Korban nihil. Sementara kendaraan yang terlibat alami kerusakan berat dan ringan,"kata dia. Diselesaikan Secara Kekeluargaan Sutikno menyebut, semua pihak bersepekat tidak melanjutkan kasus ini sampai ke kepolisian. "Persoalan diselesaikan secara kekeluargaan di lokasi,"kata dia.

Polda Metro Menetapkan Manager Hollywings Jadi Tersangka Terkait Pelanggaran PPKM

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet Holywings Kemang, berinisial JAS, sebagai tersangka terkait pelanggaran PPKM yang terungkap saat razia prokes beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap JAS sebagai tersangka pada Rabu (22/9). Pemeriksaan rencananya akan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. "Saudara JAS manajemen dari pada Holywings untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9). Yusri menyebut, JAS telah mengkonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa polisi terkait kasus tersebut. "Hari ini kami jadwalkan JAS supervisor Holywings untuk pemeriksaan tersangka awal memang jam 10.00 pagi, tapi tersangka sampaikan siang ini 14.00 akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Krimum Polda Metro Jaya."ujarnya. Holywings sudah 3 kali disanksi oleh Satpol PP, tapi terus melakukan pelanggaran. Pertama

Masyarakat Menyegel Kantor Lurah di Makassar Karena Tidak Puas Dengan Pelayanan Yang Lamban

Jakarta - Kantor Lurah Rappokalling yang berada di Jalan Dg Tantu, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel, disegel warga, Rabu (15/9). Aksi ini merupakan bentuk protes dari masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan lurah setempat. Puluhan masyarakat mendatangi kantor Lurah Rappokalling. Mereka, membawa spanduk tersebut berisi tuntutan hingga keluhan. Spanduk kemudian dipasang di pagar masuk kantor lurah itu. "Turunkan Pak Lurah. Warga Tidak Senang Atas Pelayanannya,"tulis di spanduk berukuran 1x1 tersebut. Menurut salah seorang warga, Haji Jamaluddin, aksi protes ini karena ketidakpuasan dengan pemerintahan dari Plt Lurah Rappokalling, Muhammad Hatta. Warga menilai Plt Lurah kerap bersikap arogan kepada masyarakat setempat. "Pelayanan, Pak, tidak ada di sini (kantor lurah). Saya kan termasuk penduduk lama dan barusan saya ketemu dengan lurah seperti ini,"kata Jamaluddin yang juga selaku tokoh masyarakat, Rabu (15/9). Jamaluddin mengatakan, Plt Lurah Rap

Menkumham: Lapas Kelas 1 Tanggerang Melebihi Kapasitas Sebesar 400 Persen

Jakarta - Menteri Hukum dan Pork (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten kelebihan kapasitas. Dia mengungkap kelebihan kapasitas di Lapas Tangerang mencapai 400 persen. "Lapas Tangerang ini over kapasitas 400 persen, penghuninya 2.072 orang," ujar Yasonna di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Menurut Yasonna, saat insiden kebakaran terjadi, pintu kamar warga binaan pemasyarakatan terkunci. Mode bangunan di Lapas Kelas I Tangerang ini menurut dia layaknya paviliun. "Jadi itu version paviliun-paviliun, di dalam satu blok ada beberapa kamar yang terkunci, dan itu terjadi kebakaran jam 01.45 WIB, pengawas dari atas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon damkar,"kata Yasonna soal kebakaran lapas itu.   41 Orang Tak Bisa Diselamatkan Yasonna menyebut, saat melihat api muncul di blok C, petugas Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran (damkar). Namun nahas 41 warga binaan tak

Masa Perpanjangan PPKM Level 3 Pada 31 Agustus-6 September Mal Beroperasi Sampai Jam 21:00 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah tempat usaha di masa perpanjangan PPKM Degree 3 pada 31 Agustus-6 September 2021. Hal itu diatur dalam Kepgub No. 1055 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 30 Agustus 2021. Salah satunya, yakni mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Setiap pegawai maupun pengunjung harus melalui proses skrining dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. "Diizinkan beroperasi 50%(lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf 3. a) dan 4. b) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,"kata Anies. Selain itu, saat ini semua sarana olahraga terbuka di Jakarta juga boleh beroperasi. hingga pukul 21.00 WIB, tidak ada penonton, dan wajib sudah divaksin bagi setiap pekerja dan pengunjung. Tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ada fasilita