Presiden Jokowi Menetapkan Batam Aero Techic dan Nongsa Jadi Kawasan Ekonomis Khusus
Batam - Pemerintah menetapkan Batam Aero Technique (BAT) dan Nongsa sebagai kawasan Ekonomi khusus setelah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah nomor 67 dan 68 tahun 2021. Diketahui PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pada 8 Juni 2021.
"Dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus," demikian isi PP tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (17/6).
Dijelaskan dalam peraturan tersebut wilayah Nongsa memiliki luas 166,45 hektare di Pulau Batam, Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, kawasan Batam Aero Technic yang memiliki luas 30 hektare di kawasan Bandara Udara Hang Nadim Batam juga sudah memenuhi kriteria.
"Kegiatan usaha KEK Nongsa terdiri dari riset ekonomi, digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, industri kreatif, dan ekonomi lain," pada pasal 4 pada PP KEK Nongsa nomer 68.
Sedangkan dalam pasal 4 PP KEK Batam Aero Technic yaitu terdiri dari produksi, pengolahan, logistik, distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi. Nantinya kedua kegiatan ekonomi lain akan ditetapkan dewan nasional kawasan ekonomi khusus.
"Dewan nasional kawasan ekonomi khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi kawasan ekonomi," demikian bunyi pasal 6 PP tersebut.
"Dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus," demikian isi PP tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (17/6).
Dijelaskan dalam peraturan tersebut wilayah Nongsa memiliki luas 166,45 hektare di Pulau Batam, Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, kawasan Batam Aero Technic yang memiliki luas 30 hektare di kawasan Bandara Udara Hang Nadim Batam juga sudah memenuhi kriteria.
"Kegiatan usaha KEK Nongsa terdiri dari riset ekonomi, digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, industri kreatif, dan ekonomi lain," pada pasal 4 pada PP KEK Nongsa nomer 68.
Sedangkan dalam pasal 4 PP KEK Batam Aero Technic yaitu terdiri dari produksi, pengolahan, logistik, distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi. Nantinya kedua kegiatan ekonomi lain akan ditetapkan dewan nasional kawasan ekonomi khusus.
"Dewan nasional kawasan ekonomi khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi kawasan ekonomi," demikian bunyi pasal 6 PP tersebut.
Komentar
Posting Komentar