Anies Baswedan Mengatakn Sudah Menyurati Menaker Terkait Penetapan Formula UMP
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah menyurati
Menteri Tenaga Kerja untuk mengubah formula penetapan kenaikan Upah
Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini disampaikannya saat menemui massa buruh dari Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi di Balai Kota menuntut UMP
2022 dibatalkan dan angkanya dinaikkan.
"Minggu lalu kami mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja. Kami
melihat PP36 yang formulanya diberikan untuk seluruh Indonesia. Bila
diterapkan di Jakarta, maka buruh hanya akan mengalami kenaikan Rp 38
ribu.
Kami melihat angka ini angka yang sangat kecil dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya,"kata Anies di Balai Kota DKI, Senin
(29/11/2021). Dia mengungkapkan, formula baru kenaikan UMP tengah dibahas, ia harap segera ada kabar baik.
"Saya memang terbisa bekerja untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk
mengumbar masalah. Jadi ketika ada ini, kita bersurat ke kemenaker kita
katakan formula ini tidak cocok diterapkan di Jakarta Kita kirimkan
surat sesuai prosedur bahwa formulanya harus memberikan rasa keadilan.
Dan itu fase pembahasan,"kata Anies.
UMP DKI Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum
Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536. Menurut dia, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah
Indonesia.
Adapun ketentuan tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja serta rumusan yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan yang berlaku bagi
pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada
tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.536 (empat juta empat ratus lima puluh
tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima ratus tiga puluh enam rupiah),"kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah
di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1
tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif
bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut,"ujar Anies.
Komentar
Posting Komentar