Masa Perpanjangan PPKM Level 3 Pada 31 Agustus-6 September Mal Beroperasi Sampai Jam 21:00 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah
tempat usaha di masa perpanjangan PPKM Degree 3 pada 31 Agustus-6
September 2021. Hal itu diatur dalam Kepgub No. 1055 Tahun 2021 yang
diteken Anies pada 30 Agustus 2021.
Salah satunya, yakni mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB
dengan kapasitas maksimal 50 persen. Setiap pegawai maupun pengunjung
harus melalui proses skrining dengan menggunakan aplikasi
Pedulilindungi.
"Diizinkan beroperasi 50%(lima puluh persen) dan jam operasional sampai
dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf 3. a)
dan 4. b) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian
Perdagangan,"kata Anies.
Selain itu, saat ini semua sarana olahraga terbuka di Jakarta juga boleh
beroperasi. hingga pukul 21.00 WIB, tidak ada penonton, dan wajib sudah
divaksin bagi setiap pekerja dan pengunjung.
Tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ada
fasilitas atau tempat olahraga yang melanggar nantinya akan dikenakan
sanksi penutupan sementara.
"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol
kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,"jelas
Anies.
Komentar
Posting Komentar