Masa Perpanjangan PPKM Level 3 Pada 31 Agustus-6 September Mal Beroperasi Sampai Jam 21:00 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi sejumlah tempat usaha di masa perpanjangan PPKM Degree 3 pada 31 Agustus-6 September 2021. Hal itu diatur dalam Kepgub No. 1055 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 30 Agustus 2021.

Salah satunya, yakni mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Setiap pegawai maupun pengunjung harus melalui proses skrining dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

"Diizinkan beroperasi 50%(lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf 3. a) dan 4. b) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,"kata Anies.

Selain itu, saat ini semua sarana olahraga terbuka di Jakarta juga boleh beroperasi. hingga pukul 21.00 WIB, tidak ada penonton, dan wajib sudah divaksin bagi setiap pekerja dan pengunjung.

Tentunya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ada fasilitas atau tempat olahraga yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi penutupan sementara.

"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,"jelas Anies.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fenomena Unik, Kota Sleman Diguyur Hujan Es Seukuran Biji Jagung

Santriawati Berusia 14 tahun Menjadi korban Pencabulan Guru Nagji Sebanyak 8 kali di Brebes

Ibu 2 Anak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Indekosnya di Semarang, Diduga Dibunuh Oleh Suaminya