Polda Metro Menetapkan Manager Hollywings Jadi Tersangka Terkait Pelanggaran PPKM
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet Holywings Kemang, berinisial JAS, sebagai tersangka terkait pelanggaran PPKM yang terungkap saat razia prokes beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap JAS sebagai tersangka pada Rabu (22/9).
Pemeriksaan rencananya akan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. "Saudara JAS manajemen dari pada Holywings untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Yusri menyebut, JAS telah mengkonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
"Hari ini kami jadwalkan JAS supervisor Holywings untuk pemeriksaan
tersangka awal memang jam 10.00 pagi, tapi tersangka sampaikan siang ini
14.00 akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di
Krimum Polda Metro Jaya."ujarnya.
Holywings sudah 3 kali disanksi oleh Satpol PP, tapi terus melakukan pelanggaran. Pertama Februari, Maret, lalu September.
Lalu, tidak ada check barcode atau QR Code Pedulilindungi sebagai syarat
waktu yang harus dipenuhi semua kafe, hingga mal yang beroperasi di
Jakarta. Sehingga tidak dapat diketahui siapa saja pengunjung Holywings
yang sudah atau belum divaksin.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat
mengatakan, pelaku dijerat menggunakan UU Wabah Penyakit. Hal ini juga
agar dapat menjadi perhatian kepada seluruh pelaku ekonomi di Jakarta.
"COVID-19 sudah ditetapkan wabah penyakit nasional. Oleh karena itu dalam wabah itu sudah diatur tentang upaya penanggulangannya pasal 14 UU tersebut yang dilarang adalah yang halang-halangi upaya penanggulangan. Upaya penanggulangan itu salah satunya adalah penerapan PPKM,"kata Tubagus.
Para tersangka dijerat pasal 261, 218, dan 14 UU RI Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman tertinggi 1 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar