Santriawati Berusia 14 tahun Menjadi korban Pencabulan Guru Nagji Sebanyak 8 kali di Brebes
Jakarta - Santriwati berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan guru ngajinya di
Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Bahkan, pelaku berinisial MN
(39) pria beristri yang juga guru ngaji melakukan aksi bejatnya secara
berulang-ulang kali.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Prabowo Saputro
mengatakan, selain melakukan pencabulan terduga pelaku juga melakukan
persetubuhan terhadap korban. Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar
mandi sebuah waterboom di Kabupaten Cirebon pada pertengahan tahun ini.
"Modusnya pelaku mengiming-imingi korban bisa main wi-fi gratis di rumahnya,"kata Prabowo Saputro usai mengikuti coffee morning bersama awak media di Kejari Brebes, Rabu (22/12/2021).
Tak hanya menyetubuhi korban, kata dia, setelah kejadian tersebut
terduga pelaku juga melakukan dugaan tindak pencabulan di rumahnya.
"Dari keterangan yang kita terima ini pelaku melakukan tindak pencabulan
sebanyak delapan kali,"imbuhnya.
Ia menyebut, kejadian ini terbongkar berkat video tindakan pelaku
terhadap korban beredar. Saat itu, ada salah seorang guru ngaji lainnya
yang merasa curiga dengan korban yang selalu mendapat giliran terakhir
dalam mengaji. Dari kecurigaan itulah, tindakan pelaku terbongkar.
Untuk pelaku diancam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan ada
belasan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes
sepanjang tahun ini.
"Untuk jumlah kasus kekerasan anak selama tahun ini hampir sama dengan tahun yang lalu. Yakni, 15 kasus. Tidak ada penurunan daripada tahun lalu,"kata Mernawati.
Sedangkan proses hukum pelaku, kata Kajari, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes. "Selanjutnya menunggu jadwal sidang di PN Brebes,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar